Banner Politik Uang '200 Tak Coblos' Dicopot Bawaslu

- 12 Februari 2024, 20:48 WIB
Banner atau spanduk politik uang yang dipasang di wilayah Kapanewon Temon.
Banner atau spanduk politik uang yang dipasang di wilayah Kapanewon Temon. /Foto : dok. Bawaslu Kulonprogo

DESK DIY - Banner atau spanduk politik uang yang dipasang warga di Kulonprogo terpaksa ikut dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Spanduk itu memang bukan ajakan menyoblos capres atau caleg, tapi menurut Bawaslu bernuansa politik uang meski tulisannya mengandung humor.

Dari hasil foto dokumen yang diabadikan oleh Bawaslu Kulonprogo, spanduk yang dicipot itu bertuliskan "Nolak 50'an, kabeh mundak Bosss....!!!, 200 tak coblos".

Baca Juga: Ditangani Dua Profesor, Asram Edupark Akan Dijadikan ‘Smart Village’

Dalam pandangan Bawaslu Kulonprogo spanduk tersebut sudah terang-terangan membolehkan praktik politik uang dengan meminta jumlah besaran tertentu.

Bawaslu Kulonprogo menertibkan spanduk-spanduk bernuansa politik uang yang dipasang di Kapanewon (Kecamatan) Temon menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto di Kulonprogo, Senin 12 Februari 2024, mengatakan pihaknya terus menggelorakan "toldadu" atau tolak daulat duit, mengembalikan pemilu benar-benar sebagai ajang tampilnya daulat rakyat.

Baca Juga: Netralitas Petugas KPS Harus Bisa Dipastikan dan Tidak Memihak Dalam Pemilu 2024

"Tolak daulat duit merupakan agenda pemilu yang urgent di tengah kian permisifnya kita pada praktik politik uang dengan aneka ragam modusnya. Padahal, politik uang akan membajak pemilu sehingga yang berkuasa atau berdaulat tidak lagi rakyat, tapi duit, pemodal dan caleg dan peserta pemilu yang sekadar bermodal cuan," kata Marwanto.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x