Senator DIY Hafidh Asrom Sampaikan Aspirasi GARDA Yogyakarta kepada DPD RI

9 Maret 2024, 05:46 WIB
Perwakilan aktivis GARDA menyampaikan pernyataan sikap kepada Senator Hafidh Asrom. /Foto : istimewa

DESK DIY - Senator Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Drs HA Hafidh Asrom MM menyampaikan aspirasi Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Yogyakarta kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Aspirasi GARDA Yogyakarta terkait dengan dukungan moral terhadap DPD RI yang membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024. Mereka mendatangi kantor DPD RI Perwakilan DIY pada Kamis 7 Maret 2024 dan beraudiensi dengan Senator atau anggota DPD RI Drs HA Hafidh Asrom MM.

Usai pertemuan dengan para aktivis GARDA Yogyakarta, Senator Hafidh Asrom langsung memproses hasil pertemuan dan membuat surat untuk disampaikan kepada Ketua DPD RI dengan tembusan kepada para pimpinan dan anggota serta Sekretaris Jenderal DPD RI.

Baca Juga: Garda Yogyakarta Bergerak Dukung DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

"Kami sampaikan dokumen pernyataan sikap aktivis demokrasi dukung pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu Dewan Perwakilan Daerah beserta dokumentasi pelaksanaan audiensi dan orasi," kata Hafidh Asrom dalam suratnya kepada Ketua DPD RI.

Selain dokumen pernyataan GARDA, Hafidh juga melampirkan catatan hasil audiensi. Dalam audiensi GARDA menyatakan bahwa
DPD RI sungguh-sungguh menampung aspirasi serta mengerti kegelisahanan dan keresahan masyarakat khususnya masyarakat DIY terkait Penyelenggaran Pemilu Serentak 2024, melalui Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 pada Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Kehadiran GARDA di Gedung DPD RI DIY adalah bentuk sikap dukungan terhadap Keputusan DPD RI. GARDA mengirimkan karangan bunga yang melambangkan harapan masyarakat DIY terhadap Keputusan DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: DPD RI DIY Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Disampaikan ke Bawaslu 1x24 Jam

Dalam konteks penyelenggaran Pemilu Serentak 2024, apakah Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku. Jika Ketetapan MPR tersebut masih berlaku, artinya etika penyelenggara pemilu baik MK, KPU dan Bawaslu seharusnya menjalankan tugasnya sesuai dengan Ketetapan MPR tersebut.

Pihak Eksekutif dan Yudikatif tertutup untuk rakyat karena telah dikuasai oleh penyelenggara negara, maka saluran yang masih bisa menampung kegelisahan masyarakat terkait kecurangan penyelenggaraan pemilu adalah DPR RI. Dan aspirasi GARDA disambut baik oleh DPD RI, sehingga GARDA memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi ke pusat.

Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

Sampai hari ini DPR RI belum menggunakan haknya, untuk itu GARDA mendorong melalui dukungan DPD RI yang telah membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, agar menyampaikan aspirasi dari masyarakat DIY kepada DPR RI sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Hak Angket DPR RI. Ini menjadi momentum terbaik untuk menyampaikan keresahan sosial, karena masyarakat telah melaksanakan Pemilu dan tidak bisa mencabut suaranya.

Baca Juga: Anggota MPR RI/DPD RI Hafidh Asrom Akan Percepat Program Beasiswa Istimewa untuk Warga Yogyakarta

Seperti diketahui bahwa elompok aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kamis (7/3) pukul 11.00 WIB mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI DIY di Jalan Kusumanegara No 133 Muja-Muju Yogyakarta.

Rombongan GARDA bertemu dengan senator DPD RI DIY guna menyampaikan pernyataan dukungan politik atas langkah yang sudah ditempuh DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024.

Pernyataan Sikap GARDA

Dalam pernyataannya GARDA mengundang masyarakat yang menaruh kepedulian terhadap nasib bangsa untuk hadir dan turut menyurakan pentingnya para anggota legislatif baik DPR RI maupun DPD RI mendorong dilakukannya Hak Angket guna menyelidiki indikasi kuat telah terjadi dugaan pelanggaran dalam rangkaian proses tahapan pemilu 2024.

Baca Juga: Anggota DPD RI Hafidh Asrom Siap Perjuangkan Aspirasi Para Pelaku Pariwisata DIY

GARDA menilai pemilu sebagai instrumen demokrasi telah cacat etik dan moral sejak awal akibat mali praktik kekuasaan akibat cawe-cawe yang kebablasan yang dilakukan Presiden Joko Widodo dengan tujuan memenangkan anaknya.

Tahapan pemilu pun diwarnai dengan berbagai preseden yang mencederai semangat jujur, adil dan bermartabat dengan maraknnya laporan adanya mobilisasi dukungan kepada yang dilakukan kepala desa, aparatur pemerintah dan surat suara yang dicoblosi terlebih dahulu paslon capres dan cawapres tertentu. Paling mutakhir adalah kisruhnya rekapitulasi suara yang diduga kuat terjadi penggelembungan suara.

Suara-suara kalangan sivitas perguruan tinggi, para tokoh-tokoh bangsa temasuk media massa yang selama ini nyaring menyuarakan berbagai tindakan yang mencederai semangat reformasi semestinya didengar presiden. Namun rupanya Presiden mengabaikannya.

Baca Juga: Anggota DPD RI Hafidh Asrom Ingin Perbanyak Anak Kurang Mampu Dapat Beasiswa Perguruan Tinggi

GARDA mendesak kalangan legislatif di DPR RI segera menggulirkan Hak Angket guna mengusut dan membongkar berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk politisasi bansos untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Pemerintah pusat mesti bertanggung jawab atas kegaduhan ini.

GARDA juga menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengendalikan dan menurunkan lonjakan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat yang semakin melambung terutama harga beras, telur dan lainnya

Sementara itu Hafidh Asrom menyampaikan bahwa DPD RI sudah membuka posko pengaduan pemilu, sehingga aspirasi dari GARDA adalah salah satu bentuk pengaduan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Jadi Orang Nomor 1 di Jateng, Gus Yasin Malah Daftar DPD RI

Menurutnya, aduan GARDA sangat istimewa membuktikan keberadaan DPD RI sebagai salah satu saluran dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. ***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler