Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Rp 61,5 Miliar Milik 29.642 Nasabah BPR Jepara Artha

- 30 Mei 2024, 19:52 WIB
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha /Foto : Humas LPS

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

“Patut diketahui, bahwasanya dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS. Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena dana yang dimiliki oleh LPS sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia. Sebagai informasi, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini," tambah Dimas Yuliharto.

Baca Juga: BPR Jepara Artha Terlikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah