Ketua Dewan Komisioner LPS Tinjau Langsung Pembayaran Klaim Penjaminan di BPR KRI

- 26 Oktober 2023, 07:22 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (pakai batik) meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan di BPR KRI.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (pakai batik) meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan di BPR KRI. /Foto : Humas LPS

DESK DIY -- Sejak Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) dicabut izin usahanya pada tanggal 12 September 2023 oleh otoritas terkait, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah.

Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah mulai mencairkan secara bertahap pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

“Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di bank ini. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total nilai sekitar Rp 280 miliar milik lebih dari 25 ribu nasabah,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan, sekaligus menemui para nasabah BPR KRI, di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: LPS Cairkan Tahap II Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Purbaya juga menghimbau, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III ini agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

“Terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk menabung di bank karena ada LPS yang siap menjamin simpanan nasabah,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kebangkrutan BPR ini bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank. Menurutnya, Penyebab BPR KRI itu dicabut izin usahanya sehingga dilikuidasi LPS ialah karena mismanagement yang dilakukan pengurusnya.

Kemudian, LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank ini menjadi bangkrut, dengan melakukan investigasi pada bank ini. Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.

Baca Juga: Penyelesaian Klaim Pembayaran Uang Nasabah BPR KRI Oleh LPS, Tercepat Sepanjang Sejarah

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x