Seluruh Jajaran Kementerian Agama Diminta Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

- 29 Juni 2024, 10:40 WIB
Perjudian online telah membawa dampak negatif di masyarakat
Perjudian online telah membawa dampak negatif di masyarakat /Foto : Istimewa

DESK DIY - Kementeriaan Agama (Kemenag) meminta kepada seluruh jajarannya untuk aktif sosialisasikan larangan perjudian online. Hal ini terkait semakin maraknya perjudian online di masyarakat dan telah banyak menimbulkan dampak negatifnya.

Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kemenag dan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan arahan kepada Plh Sekjen Kemenag Suyitno untuk menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online. Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian diterbitkan pada Rabu (26 Juni 2024).

Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta. "Ada sanksi tegas," sambungnya.

Baca Juga: Langkah Berani Menteri Perdagangan RI Akan Kenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen Pada Barang Asal China

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing. "Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," tegas Suyitno.

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah