Sebenarnya Indonesia juga telah memiliki beberapa pedoman terkait dengan keamanan siber namun dengan adanya insiden PDNS 2 maka pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan standar dari pedoman-pedoman tersebut agar tidak kembali terulang kejadian yang sama.
Baca Juga: Program Gandeng Gendong Kota Yogyakarta Dapat Dukungan Bank BPD DIY
"Sebetulnya pedoman-pedoman ini sudah dibuat ya. Tetapi tentu saja yang namanya upaya untuk meretas, menciptakan virus, mengganggu, dan segala macam itu kan terus terjadi. Di Indonesia juga sejumlah peraturan kan sudah dibuat. BSSN juga sudah mengeluarkan semacam standar-standar untuk security ini,” kata Nezar. ***