Mulai Tahun Ini Dana Desa Diprioritaskan untuk Modal BUMDes

- 24 Juni 2024, 11:37 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. /Foto : Humas Kemendes PDTT

DESK DIY - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa mulai 2024 Dana Desa diprioritaskan untuk permodalan BUMDesa.

Hal ini berlaku setelah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) masuk dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, yaitu UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A.

"Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDesa, yaitu BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama LKD" kata Gus Halim di Semarang, Minggu (23 Juni 2024).

Beleid ini menegaskan pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan. "Revisi Undang-Undang Desa pada Pasal 87A tentang BUM Desa menekankan kerja sama usaha," kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.

Baca Juga: Elsa Novia Juara 1 Lomba Festival Film Kampung 2024

Hal ini dimungkinkan melalui penerbitan badan hukum, perpajakan rutin, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat, serta standar laporan keuangan sesuai Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022

Untuk meluaskan usaha simpan pinjam perorangan sampai se-kabupaten/kota, serta resmi diawasi Otoritas Jasa Keungan (OJK), maka nanti akan dilalukan pembicaraan antara pejabat Kementerian Desa PDTT dengan OJK.

"Arah yang dituju ialah menjadi PT LKM yang beroperasi sampai level kabupaten/kota. Sehingga simpan pinjam di desa semakin lancar," kata Gus Halim.

"Uang dari simpanan warga desa, dikelola oleh BUM Desa simpan pinjam, untuk kredit usaha warga desa sendiri, suatu demokrasi ekonomi dari desa, suatu upaya menggerakkan ekonomi dari dalam desa sendiri," lanjut Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta ini.

Sebelumnya, hingga 22 Juni 2024 kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDesa telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUMDesa.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemendes PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah