Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ, Ini Sejarah Baru LPS

- 13 Juni 2024, 21:14 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan /Ilustrasi : LPS

Demi Ketenangan Nasabah

Pada kesempatan yang sama, Suwandi juga memaparkan, berdasarkan UU P2SK, LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut  menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya. Tindakan  tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas pada saat bank dalam status bank dalam penyehatan dan tidak eligible untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat. 

Baca Juga: Ketua Umum KONI Apresiasi JNE Dukung Sukses Event Akbar Olahraga Nasional

Penjajakan kepada calon investor yang berminat utk mengambil alih bank, telah dilakukan kepada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya.

“Dan opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ,” ujarnya

Update Pelaksanaan Likuidasi

Data per 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar Bank Perekonomian Rakyat  Karya Remaja Indramayu (BPR KRI)  yang telah dibayarkan LPS telah mencakup total simpanan sebesar Rp 331,15 milyar (97,98 persen), dan total rekening sebanyak 33.400 rekening (97,26 persen). BPR KRI merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023 lalu. 

Sebagai informasi,  berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja, namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya untuk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70% nasabah.

Baca Juga: RPH Giwangan Siap Layani Penyembelihan Hewan Kurban

Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu dihimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya. LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS pun sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan Agung RI. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: LPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah