Realisasi PNBP Migas Hingga Mei 2024 Capai Rp 36,81 Triliun

- 31 Mei 2024, 19:57 WIB
Kilang Pertamina Internasional
Kilang Pertamina Internasional /

DESK DIY - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa hingga 20 Mei 2024, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi telah mencapai Rp 36,81 triliun. Angka ini setara dengan 33,42% dari target PNBP tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 110,15 triliun. Informasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Festival Langen Carita, Memelihara Ketahanan dan Kedaulatan Budaya

Dadan menyampaikan, "Status hingga 20 Mei 2024, realisasi PNBP Migas sudah mencapai Rp 36,81 triliun, atau sebesar 33,42% dari target yang telah disepakati dalam APBN yaitu Rp110,15 triliun."

Untuk tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya untuk menetapkan target PNBP dari sumber daya alam migas sebesar Rp 112,2 triliun.

Sejak tahun 2020, PNBP sektor minyak dan gas bumi mengalami fluktuasi akibat berbagai faktor, termasuk perubahan harga minyak bumi dan peningkatan produksi migas nasional. Pada tahun 2020, PNBP sektor migas tercatat sebesar Rp 69,71 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 97,98 triliun pada tahun 2021, dan naik tajam pada tahun 2022 menjadi Rp 148,70 triliun. Namun, pada tahun 2023, PNBP sektor migas mengalami penurunan menjadi Rp 116,98 triliun.

PNBP sektor migas merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi Indonesia. Oleh karena itu, upaya peningkatan PNBP di sektor ini terus dilakukan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan rakyat Indonesia.

Untuk mencapai target peningkatan PNBP, pemerintah akan menjalankan enam langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan hasil positif. Pertama, menyempurnakan regulasi yang ada. Kedua, mendorong peningkatan lifting migas. Ketiga, mengoptimalkan pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian operasional kegiatan hulu migas melalui skema bagi hasil pengusahaan.

Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui teknologi. Selain itu, efektivitas implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sesuai dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 akan didukung. Terakhir, pemerintah akan mendorong digitalisasi dalam proses-proses bisnis.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PNBP sektor migas dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan nasional.

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah