Pemerintah Bakal Atur Ketat Impor Barang ELektronik

- 17 April 2024, 16:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Istimewa/

DESK DIY - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah tegas dalam mengatur arus impor produk elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi impor barang-barang seperti televisi, AC, kulkas, hingga laptop.

Pengaturan ini merupakan respons atas arahan Presiden Joko Widodo terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Menyikapi kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah hanya mengatur impor barang elektronik, bukan melarang atau menutup sepenuhnya akses impor.

"Melarang sepertinya tidak memungkinkan, tapi mengatur adalah langkah yang bisa diambil," ujar Zulhas dikutip Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Layanan Mudik Di Jatim

Zulhas menjelaskan bahwa WTO (World Trade Organization) melarang negara untuk menutup sepenuhnya kegiatan impor. "Menghentikan impor secara total tidaklah dapat dilakukan karena akan bertentangan dengan aturan WTO. Namun, dengan mengatur impor, hal tersebut menjadi sesuatu yang bisa dilakukan," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Perindustrian sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang mengatur pembatasan impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop.

Baca Juga: Buntut Prilly Latuconsina Masak Pakai LPG 3 kg, KESDM Revisi Aturan

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho, menjelaskan bahwa pembatasan impor ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x