Pemerintah Bakal Atur Ketat Impor Barang ELektronik

- 17 April 2024, 16:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Istimewa/

"Regulasi ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam memberikan kepastian kepada pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam mendukung produksi produk elektronik di dalam negeri," ungkap Priyadi dalam keterangan tertulisnya.

Dengan Permenperin 6/2024, pemerintah telah menetapkan aturan untuk 139 pos tarif impor, di mana 78 pos tarif menerapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif hanya menerapkan LS.

"Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut meliputi AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya," tambah Priyadi.

Halaman:

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah