Perlu Penyusunan Omnibuslaw untuk Akselerasi Tata Kelola Wakaf

- 17 Maret 2024, 15:18 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur. /Foto : Kemenag RI

2. Penguatan Regulasi
a. Pemetaan kekosongan regulasi wakaf,
b. Penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf,
c. Kolaborasi dengan BI, OJK, BWI dan para pihak dalam merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf,
d. Melakukan kajian atas kebutuhan PMA yang mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan aset wakaf terdampak masalah hukum.
e. Menerbitkan peraturan (PMA/KMA) yang mengatur prosedur pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif,
f. Adanya struktur dan infrastruktur regulasi agar bisa bersinergi maksimal antara Kemenag, BAZNAS, BWI, LAZ, dan Nazhir,
g. Percepatan finalisasi Draf RPMA LAZ terkait kegiatan pembinaan, pengawasan kelembagaan dan pertanggungjawaban, perizinan, dan pendayagunaan.

Baca Juga: Sikapi Pemilu 2024, Sudirman Said: Kita Perlu Kaji Lagi Konsep Kepemimpinan Indonesia

3. Akselerasi Kebijakan Zakat dan Wakaf
a. Pelaporan capaian program triwulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
b. Perubahan dan revisi program zakat dan wakaf pada Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melalui persetujuan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
c. perlu dilakukan terobosan metode literasi melalui MOOC dan media lainnya.

4. Kolaborasi dan Kemitraan
a. Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota dan provinsi mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan BPN setempat dalam menangani hambatan sertifikasi wakaf,
b. Koordinasi dengan Ormas Islam, DMI, Pesantren dan lembaga keagamaan Islam lainnya untuk menyiapkan data tanah wakaf yang akan diajukan ke BPN,
c. Menggencarkan kolaborasi dan kemitraan stakeholder zakat wakaf,
d. Menyiapkan task force kolaborasi Kementerian Agama, BI dan OJK dalam optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, serta
e. Delivery program terkait zakat dan wakaf yang sistematis dan terstruktur oleh stakeholder di daerah. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x