Perlu Penyusunan Omnibuslaw untuk Akselerasi Tata Kelola Wakaf

- 17 Maret 2024, 15:18 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur. /Foto : Kemenag RI

DESK DIY - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 merekomendasikan penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf.

Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berlangsung di Jakarta, 14 – 16 Maret 2024. Giat tahunan ini mengangkat tema 'Penguatan Kebijakan Tata Kelola dan Program Pendayagunaan Zakat dan Pengelolaan Pengembangan Wakaf'. Rakernas ditutup oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur, Sabtu (16/3/2024).

Ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, dan itu terkait dengan struktur tata laksana, penguatan peran kelembagaan, serta penguata regulasi. “Inilah bagian dari cara kita meningkatkan kapasitas kelembagaan kita. Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, mari kita kawal dengan baik, sehingga tidak hanya menjadi PR, tapi betul-betul terkait dengan perubahan struktur yang ada,” ujar Waryono.

Baca Juga: Mempererat Silaturahmi Melalui Buka Puasa Bersama

Waryono mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.

“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucapnya.

Berikut Rekomendasi Hasil Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024

1. Struktur Tata Laksana
a. Pemetaan tugas dan fungsi antara Kementerian Agama sebagai regulator dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia sebagai operator dalam tata kelola zakat dan wakaf,
b. Perubahan nomenklatur, beban kerja, peran dan fungsi Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) di Kemenag Kabupaten/Kota.
c. Penguatan peran Kementerian Agama dalam pemilihan anggota BAZNAS,
d. Adanya distingsi pengawasan antara Inspektorat Jenderal atau Ditjen Bimas Islam dalam tata kelola zakat dan wakaf,
e. Pengusulan jenis jabatan fungsional tertentu yang khas di Kementerian Agama khususnya bidang zakat wakaf seperti Pengelola Zakat Wakaf dengan Kementerian Agama sebagai pembina.

Baca Juga: Kaum Difabel Harus Punya Kesabaran dan Semangat yang Luar Biasa

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x