KPK Cegah Tiga Orang Keluar Negeri Terkait Perkara SYL

- 8 November 2023, 20:43 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. /Foto : Dok.ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

DESK DIY -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan penerapan cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan.

Baca Juga: Tim Gabungan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Baca Juga: KPK Temukan 12 Senpi dan Uang Miliaran di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x