Berantas Judi Online, Menteri Budi Arie Instruksikan 'Sapu Judol

- 15 September 2023, 15:04 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. /Foto : Humas Kominfo

DESK DIY, Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judl online. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.

“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya di Jakarta Pusat, Jumat (15/09/2023).

Instruksi Menkominfo ini merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.

Baca Juga: Bantul Kini Punya Wisata Air Perahu Kano di Banjoe Adji

Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi Setiap Orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023, total 115.390 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Gratis ! Uji Emisi Kendaraan Bermotor Pribadi

“Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah