Gratis ! Uji Emisi Kendaraan Bermotor Pribadi

- 14 September 2023, 19:55 WIB
Petugas Dinas Perhubungan sedang menguji emisi mobil.
Petugas Dinas Perhubungan sedang menguji emisi mobil. /Foto : Humas Pemkot Yogya

DESK DIY, Yogya -- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Yogyakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Urip Sumoharjo pada Kamis (14/9/2023).

Uji emisi menyasar kendaraan bermotor roda empat pribadi secara acak dan gratis. Pengujian itu untuk mengontrol gas buang kendaraan agar tidak menyumbang polusi udara.

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hary Purwanto mengatakan sekarang polusi udara menjadi salah satu isu yang penting. Selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta secara berkala melakukan uji emisi, tapi untuk angkutan umum atau wajib uji di unit pengujian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kota Yogyakarta Akan Menggelar Sastra Anak di Tiga Kampung

“Untuk itu, ini(uji emisi) kita perluas angkutan yang bukan wajib uji. Ini sifatnya gratis. Jadi harapan kita dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya, sehingga kualitas udara kita semakin baik,” kata Hary di sela uji emisi kendaraan di halaman Lembaga Pendidikan Perkebunan Yogyakarta, dikutip dari portal resmi Pemkot Yogyalarta.

Giat uji emisi itu adalah rangkaian kegiatan pekan keselamatan dan tertib berlalu lintas. Uji emisi kendaraan bermotor tersebut berlangsung selama sekitar 1 jam. Total ada 34 kendaraan bermotor roda empat yang dilakukan uji emisi. Berdasarkan pengujian, hampir semua kendaraan lolos uji emisi. Hanya ada satu kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kendaraan yang lolos uji emisi, lalu ditempel stiker memenuhi baku mutu.

“Hampir semua tidak melebihi ambang batas. Itu artinya apa, yang potensi untuk menyumbang karbon itu adalah kendaraan-kendaraan yang sudah lama (berusia tua) dan unsur perawatannya kurang. Jadi makanya harapan kita pada pemilik kendaraan untuk betul-betul merawat kendaraannya agar bisa menekan potensi untuk menambah polusi udara,” terangnya.

Baca Juga: Apresiasi untuk Industri Perbankan, LPS Banking Award Kembali Digelar

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Bayu Setywan Heru Purnomo menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2023, ambang batas uji emisi kendaraan bermotor tergantung dari tahun kendaraan dan jenis kendaraan. Misalnya mobil penumpang di bawah tahun 2007, kadar CO karbon monoksida harus 4 persen dengan HC atau hidrokarbon 1000 ppm, tahun 2007- 2018 kadar CO 1 persen dan HC 150 ppm, di atas tahun 2018 CO 0,5 persen dan HC 100 ppm.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah