DESK DIY, Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kembalinya Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Firli, pengembalian Brigjen Endar Priantoro dilakukan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, juga terkait dengan pemberhentian sebelumnya terlebih dahulu.
"Pemberhentian dan pengembalian Endar P ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (6 Juli 2023).
"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawaban di dunia dan akhirat," tegasnya.
Baca Juga: Jatam Klaten akan Dikukuhkan dan Panen Padi Bersama
Firli menjelaskan bahwa sebelum Brigjen Endar Priantoro akhirnya resmi dikembalikan ke lembaga antirasuah, dirinya sudah memberikan saran untuk melakukan pertimbangan hukum. Sehingga akhirnya, surat pembatalan pemberhentian untuk Endar Priantoro terbit.
"Sedangkan untuk pertimbangan hukum, Karo Hukum, sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya sehingga tanggal 27 Juni 2023 sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai direktur penyelidikan," ujar Firli.
Bahkan, kata Firli, dirinya bersama dengan pimpinan KPK lainnya telah mengeluarkan surat untuk Brigjen Endar Priantoro melakukan pendidikan Lemhanas Polri terlebih dahulu.
Baca Juga: JNE Ngajak Online 2023, Tingkatkan Potensi dalam Strategi Penjualan UMKM