Dirut PT Basis Utama Prima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

- 16 Juni 2023, 06:11 WIB
Penyidik membawa Muhammad Yusrizki, tersangka perkara korupsi BTS Kominfo menuju mobil tahanan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Penyidik membawa Muhammad Yusrizki, tersangka perkara korupsi BTS Kominfo menuju mobil tahanan di Jakarta, Kamis (15/6/2023). /Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty/Foto ; ANTARA/Laily Rahmawaty

DESK DIY, Jakarta -- Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023),  menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatanannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.

Seperti diketahui, PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi : Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi seperti dikutip dari Antara.

Muhammad Yusrizki sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga sudah menyeret mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.

Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, merupakan Dirut PT Basis Utama Prima yang juga dikenal sebagai Basis Investment.

Baca Juga: NET TV Hadirkan Laga Puncak Concacaf Nations League Qatar Airways Finals 2023

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah