Mahkamah Konstitusi : Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 15:29 WIB
Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka
Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka /Gambar : Istimewa

DESK DIY, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak permohonan uji materi para pemohon, yaitu asal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

MK memutus perkara tersebut dengan Nomor 114/PUU-XX/2022. Dengan ditolaknya uji materi tersebut, maka pemilu tahun 2024 nanti tetap menggunakam sistem proporsional terbuka.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya“ kata Ketua Hakim Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/6/23).

Baca Juga: NET TV Hadirkan Laga Puncak Concacaf Nations League Qatar Airways Finals 2023

Uji materi yang diajukan para pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok)

Para pemohon memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa. Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 oleh pemohon. Dan MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Baca Juga: Saat KKN di Panjatan, Mahasiswa UNY Bimbing Remaja Produksi Lilin Aromaterapi

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah