Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos Digeledah Tim KPK

- 30 Mei 2023, 13:15 WIB
Bantuan Sosial Kementeriaan Sosial.
Bantuan Sosial Kementeriaan Sosial. /Foto : Dok.Kemensos

DESK DIY, Jakarta -- Rumah tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial digeledah Tim Penyidik KPK.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan 2020-2021 di Kementerian Sosial, pada Senin (29/5/2023).

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam perkara rasuah itu. Antara lain, mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Perseroda) atau Transjakarta M Kuncoro Wibowo.

Baca Juga: Perkara Tanah Kas Desa Condongcatur yang Disalahgunakan, Inspektorat DIY Turun Tangan

"Senin, 29 Mei benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat.
Di sana, penyidik KPK menemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik terkait dengan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah.

“(Bukti hasil penggeledahan) akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Yogyakarta Ungkap Ada Monopoli Lapak di Teras Malioboro 2

Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo. Kuncoro diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi beras bansos di Kemensos.

Tim penyidik KPK pada Selasa (23/5/2023) juga melakukan penggeledahan di kantor Kemensos. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan serangkaian bukti yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi beras bansos di Kemensos.

6 Orang Tersangka

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Gelar Turnamen, PBSI DIY Intensifkan Pembinaan Atlet Sejak Dini

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x