Percepat Sertifikasi Halal, Kemenag Bentuk Tim Pelaksana Komite Fatwa Produk Halal

- 27 Maret 2023, 09:17 WIB
Proses sertifikasi produk halal.
Proses sertifikasi produk halal. /Foto : Istimewa

DESK DIY -- Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempercepat pencapaian sertifikasi halal di masyarakat.

Terkait hal ini Kemenag membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menunjuk 25 ulama dan akademisi sebagai tim pelaksananya.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham, sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Baca Juga: Andum Kebecikan

Komite yang terdiri dari ulama dan akademisi ini, selanjutnya dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. “Nah sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” ujar Aqil, Sabtu (25/3/2023).

Dalam KMA Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dijelaskan bahwa Plt Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler.

“Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Aqil Irham.

Baca Juga: Ngabuburit di Masjid Agung Manunggal Bantul Sambil Menyimak Tausyiah

Sesuai dengan KMA yang ditandatangani Menag pada 20 Maret 2023, Komite Fatwa Produk Halal selama bertugas akan dibantu Sekretariat Komite. Adapun nama-nama Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, sebagai berikut:

Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x