Tiga Langkah Kebijakan Pemerintah Hadapi Masalah Al Zaytun. Apa Saja ?

25 Juni 2023, 07:41 WIB
Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu. /Foto : al-zaytun.sch.id

DESK DIY, Jakarta - Pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menghadapi permasalahan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat yang belakangan ini semakin memanas di masyarakat.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, langkah yang akan diambil Pemerintah yaitu di terkait tindak pidana, urusan administratif, dan sosial, ketertiban serta keamanan.

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6), Mahfud MD mengemukakan bahwa masa pidana diserahkan urusannya kepada Polri. Sedangkan masalah administratif oleh Kementerian Agama (Kemenag), dengan catatan harus memperhatikan perlindungan dan hak para santri terkait kelanjutan pndidikan.

Baca Juga: Pemda Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan

Hal ketiga, lanjut Mahfud yaitu masalah sosial, ketertiban dan keamanan yang diserahkan kepada Pemda Jawa Barat dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak seperti Kesbangpol, Polda, dan juga TNI.

Mahfud mengaku mendapat laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait investigasi di pesantren dan laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam.

"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah. Pertama terjadi tindak pidana," kata Mahfud seperti dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Pameran Lawatan Nusaraya, Jembatan Kebudayaan dan Pariwisata Jogja dan Bali

Mahfud mengklaim dugaan tindak pidana sangat jelas. Unsur-unsur tindak pidana ini juga sudah diidentifikasi dan proses selanjutnya adalah pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Namun Mahfud tak menjelaskan lebih rinci tindakan pidana yang dimaksud.

Mahfud lantas menjelaskan masalah kedua terkait masalah administrasi. Ia memastikan Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang menaungi Al-Zaytun, akan dikenai sanksi.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap YPI yang mengelola pondok pesantren Al-Zaytun dan madrasah yang dikelola," ujarnya.

Baca Juga: Artjog 2023 Libatkan Seniman Anak dan Difabel

Namun, kata Mahfud, tindakan administrasi itu tetap mengutamakan hak dan kepentingan murid yang belajar di sekolah tersebut. Pemerintah akan menyiapkan langkah untuk mereka terlebih dahulu, jika tindakan hukum administrasi betul-betul ditempuh.

Masalah selanjutnya menyangkut Al-Zaytun adalah soal keamanan. Mahfud mengatakan Ridwan Kamil dan pihak berwenang di Jawa Barat akan menangani masalah tersebut.

"Tindakan ketiga, menjaga kondusifitas, menjaga ketertiban sosial dan keamanan," ucap Mahfud.

Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Baca Juga: Artjog Berdampak Positif Bagi Perekonimian dan Pariwisata Berbasis Seni di Yogyakarta

Selain itu, pimpinan ponpes Panji Gumilang sempat menyanyikan lagu 'Havenu shalom alachem'. Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan membolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang telah bertemu dengan tim investigasi gabungan bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Jumat (23/6) kemarin.

Usai pertemuan, Panji irit bicara saat ditanya wartawan dan segera naik mobil yang terparkir di Gedung Sate. Tak banyak kata yang diucap Panji Gumilang saat keluar dari ruang rapat.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Hidup Perlu Libatkan Berbagai Pihak

Meski diberondong sejumlah pertanyaan wartawan, pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu hanya melambaikan tangan dan mengucapkan sejumlah kalimat normatif. "Semuanya sudah selesai," kata Panji Gumilang.

Di sisi lain Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Mabes Polri.

Ihsan mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama.

Baca Juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Indonesia Masuki Masa Endemi

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/6). ***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler