KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Kementeriaan ESDM

16 Juni 2023, 08:29 WIB
Konferensi pers KPK kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

DESK DIY, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun anggaran 2020-2022 di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sembilan orang tersebut ditahan selama 20 hari masa tahanan pertama, 15 Juni sampai 4 Juli 2023, untuk kebutuhan penyidikan oleh KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Pimpinan KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Dirut PT Basis Utama Prima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sembilan tersangka tersebut adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian tersangka selanjutnya adalah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

Sementara itu, tersangka Abdullah (A) selaku bendahara pengeluaran belum ditahan karena belum menjalani pemeriksaan kesehatan. KPK juga telah berkonsultasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus ini.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi : Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (Tukin) senilai Rp221.924.938.176 untuk periode tahun 2020-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, pejabat perbendaharaan dan pegawai lain yang bekerja di Bagian Keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, yakni 10 tersangka LFS dan kawan-kawan diduga telah melakukan manipulasi dan menerima tunjangan kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta sejumlah manipulasi dilakukan, seperti pengkondisian daftar ringkasan pembayaran dan daftar gaji.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi : Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Tersangka PAG juga meminta pihak LFS untuk "dana diolah untuk kita-kita dan aman", kemudian "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan melakukan pembayaran dua kali lipat atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Akibat manipulasi tersebut, jumlah performance payment yang harus dibayarkan meningkat dari Rp1.399.928.153 menjadi Rp 29.003.205.373.

Selisih pembayaran sebesar Rp27.603.277.720 diduga telah diterima dan dinikmati oleh para tersangka dan diduga telah digunakan oleh para pemeriksa BPK RI sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kantor, keperluan pribadi seperti kerja sama umroh, sumbangan pernikahan, THR, berobat, dan untuk membeli aset berupa tanah, rumah, bola voli indoor, mes atlet, kendaraan dan logam mulia.

Baca Juga: NET TV Hadirkan Laga Puncak Concacaf Nations League Qatar Airways Finals 2023

Dengan adanya penyimpangan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

KPK kemudian melakukan asset recovery dan hingga saat ini telah menerima uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan 45 gram logam mulia dari para tersangka.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler