DESK DIY -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Ia merasa penetapan tersangka kepada dirinya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak benar.
"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat 24 November 2024.
Gugatan Firli Bahuri disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Adapun Termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dengan adanya gugatan itu, Ketua PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
"Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto. ***