143 Lurah di Gunungkidul Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

- 27 Juni 2024, 05:55 WIB
Para lurah di Gunungkidul yang mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun dilantik.
Para lurah di Gunungkidul yang mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun dilantik. /Foto : Pemkab Gunungkidul

DESK DIY -Bupati Gunungkidul Sunaryanta melantik 143 lurah (kepala desa), mereka mendapatkan tambahan jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Pelantikan ini digelar di Hotel Santika, Playen, Rabu (26 Juni 2024).

"Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024," kata Sunaryanta.

Bupati berharap dengan ditambahnya masa jabatan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin. Serta dapat bermanfaat dan memperkuat pembangunan desa. "Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," paparnya.

Sunaryanta mengatakan, para lurah agar membangun sinergitas yang bagus baik dengan masyarakat, aparat Kepolisian, TNI dan elemen lainya sehingga kolaborasi dalam membangun Gunungkidul dapat tercipta dengan baik. "Tentunya mendorong sinergitas yang baik, mendorong masyarakat agar lebih sejahtera," katanya.

Baca Juga: Sukses! Kota Yogyakarta Terbaik Pertama Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas 2024

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo mengatakan, pengukuhan lurah dan penyerahan surat keputusan bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan lurah se Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Ada 143 lurah definitif yang dilantik hari ini. Satu kalurahan yakni Ngloro, Saptosari kosong sehingga tidak ikut dilantik," kata Sujarwo.

Pelantikan pengukuhan lurah dan penyerahan surat keputusan bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan lurah ini juga dihadiri Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, Kepala OPD dan Forkompimda. ***

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkab Gunungkidul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah