Kelompok Jaga Warga Harus Mampu Menjaga Ancaman Terorisme dan Narkoba

- 25 Juni 2024, 17:44 WIB
Kelompok Jaga Warga se-Kabupaten Gunungkidul dikukuhkan
Kelompok Jaga Warga se-Kabupaten Gunungkidul dikukuhkan /Gambar : Istimewa

DESK DIY – Sebanyak 1.431 kelompok Jaga Warga se-Kabupaten Gunungkidul resmi dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Fungsi utama dari kelompok ini untuk memperkuat persatuan dan kesatuan warga di wilayahnya masing-masing.

Menurut Bupati Gunungkidul Sunaryanta, kelompok jaga warga telah dikukuhkan di 1.431 padukuhan dari 144 kalurahan dan 18 kapanewon (kecamatan) yang ada.

"Terakhir hari ini pengukuhan di Kalurahan Sambirejo, Ngawen dan Kalurahan Selang Wonosari," kata Sunaryanta, Selasa (25 Juni 2024).

Bupati mengatakan, pengukuhan kelompok  Jaga Warga merupakan realisasi dan pengaplikasian dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Jaga Warga dan Omah Jaga Warga.

"Keberadaan jaga warga diharapkan akan memperkuat persatuan dan kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Implementasi Smart City Kota Yogyakarta Dievaluasi

Bupati menegaskan, kelompok Jaga Warga harus mampu menjaga seluruh warganya dari kemungkinan datangnya berbagai ancaman seperti narkoba, terorisme, kejahatan jalanan, kenakalan remaja atau upaya yang bisa memecah belah warga.

"Melalui kelompok ini masyarakat harus mampu diberdayakan dalam rangka keamanan ketertiban dan yang paling penting masalah kesejahteraan," tegas Bupati.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul Edi Basuki mengatakan, setelah selesai pengukuhan di 18 kapanewon nantinya kelompok Jaga Warga akan mendapatkan pembinaan. Edi mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP DIY dalam tidak lanjut pembinaan.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkab Gunung Kidul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah