Tak Bisa untuk Tempat Tinggal, Warga Miskin Boleh Sewa Tanah Kalurahan untuk Pertanian

- 30 Mei 2024, 11:38 WIB
Tanah kas desa di DIY tak boleh dipakai untuk tempat tinggal, tapi boleh digunakan pertanian.
Tanah kas desa di DIY tak boleh dipakai untuk tempat tinggal, tapi boleh digunakan pertanian. /Foto : Istimewa

DESK DIY - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bahwa tanah kalurahan dapat digarap atau disewa warga miskin dan pengangguran di wilayahnya untuk kegiatan pertanian.

Sekda DIY Beny Suharsono dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Rabu (29 Mei 2024), mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan.

"Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya tidak terjadi pengangguran. Intinya, kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," katanya.

Sebaliknya, dia menegaskan bahwa tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal atau hunian pribadi, vila, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Terkecuali, instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: LAZ Al Azhar Yogyakarta Gelar Pelatihan Menjahit untuk Warga Binaan

Sejak 2020, desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan, lalu kepala desanya disebut lurah, sedangkan sekretaris desa berganti menjadi carik. Sementara di Kota Yogyakarta penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.

Dia menekankan keberpihakan Pemda DIY terhadap masyarakat miskin dapat dilihat dari berbagai perspektif, di antaranya akses ekonomi dan sosial.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kata Beny, telah memberikan garansi jika tidak mampu menyewa tanah kalurahan, maka masyarakat miskin bisa menggunakan dana keistimewaan dalam jangka waktu tertentu. Jika masyarakat sudah berdaya, maka bisa menyewa secara formal ,sehingga tidak lagi menggunakan dana keistimewaan.

Beny berharap dengan terbitnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, warga miskin memiliki akses lebih terhadap pemanfaatan tanah kas desa untuk aktivitas perekonomian.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah