22 Perusahaan Diawasi Pemkab Bantul Terkait Pembayaran THR

- 27 Maret 2024, 05:32 WIB
Tunjangan hari raya jangan dicicil.
Tunjangan hari raya jangan dicicil. /Foto : Antara

DESK DIY - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mengawasi puluhan perusahaan yang bermasalah terkait pemberian Tunjangan Hari Haya (THR) pada Lebaran tahun lalu.

"Ada 22 perusahaan yang diadukan dan melibatkan 37 pekerja. Dalam aduan tersebut, ada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan besaran dan waktu pembayarannya, ada yang dicicil," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, Disnakertrans Bantul melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap puluhan perusahaan itu. Saat ini pemberian THR telah diatur dalam SE No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Dalam aturan tersebut perusahaan wajib membayar THR dan ada larangan THR dicicil. Dia pun mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai ketentuan yang ada. “Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR maksimal H-7 hari raya harus sudah dibayarkan,” katanya.

Dalam aturan tersebut, nominal pembayaran THR akan disesuaikan dengan masa kerja pekerja. "Kalau sudah bekerja satu tahun lebih, perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji. Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR proporsional sesuai dengan masa kerja,” katanya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR tahun ini, pihaknya telah melakukan monitoring dan sosialisasi pembayaran THR kepada 40 perusahaan sejak pekan lalu. Disnakertrans Bantul juga telah membuat posko aduan pembayaran THR sejak 18 Maret 2024.

Disnakertrans Bantul juga menerima konsultasi dari sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR. “Sudah ada beberapa perusahaan yang berkonsultasi terkait dengan pembayaran THR,” ujar Rina. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x