Warga Miskin Kota Yogyakarta Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis

- 18 Januari 2024, 11:25 WIB
Komitmen Pemkot Yogyakarta memberikan bantuan hukum gratis
Komitmen Pemkot Yogyakarta memberikan bantuan hukum gratis /Foto : dok. Pemkot Yogyakarta

DESK DIY - Warga miskin di Yogyakarta kini bisa mengakses bantuan hukum secara gratis. Ini merupakan komitmen

Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melindungi dan menciptakan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

Layanan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

Baca Juga: Anggota MPR RI/DPD RI Hafidh Asrom Akan Percepat Program Beasiswa Istimewa untuk Warga Yogyakarta

“Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah bekerja sama dengan 22 Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum. Namun untuk tahun 2024 hanya 21 LBH/OBH yang melanjutkan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujar Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri saat ditemui di Kantor Bagian Hukum, Rabu 18 Januari 2024, dikutip dari laman portal Pemkot Yogyakarta.

Vanny mengatakan layanan ini diberikan untuk membantu masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dalam pemenuhan HAM berupa kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Untuk tahun 2023, pihaknya menyebutkan terdapat 55 perkara yang ditangani melalui program bantuan hukum ini.

“Layanan hukum ini kan terbagi menjadi dua kategori, litigasi dan non litigasi. Litigasi itu untuk perkara yang diselesaikan melalui persidangan atau peradilan seperti pidana, perdata dan tata usaha negara. Kemudian untuk non litigasi itu adalah bantuan di luar peradilan tapi tidak melulu soal perkara misalnya penyuluhan hukum, konsultasi hukum, bisa juga mediasi, atau negosiasi dan juga drafting dokumen hukum. Kalau jumlah kasus yang masuk bisa dikatakan perdata yang lebih dominan,” ujarnya.

Baca Juga: Rempah Indonesia Mendunia Jadi Sumber Devisa Negara

Vanny menjelaskan program bantuan hukum gratis memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan atau dimintakan fasilitasi ini. Antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, Psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan  tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkot Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x