Pemkot Yogyakarta Lelang 77 Unit Kendaraan. Simak Rinciannya

- 19 November 2023, 15:55 WIB
Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo.
Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo. /Foto : Pemkot Yogyakarta

DESK DIY --  Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menggelar lelang 77 unit kendaraan operasional. Lelang akan dilakukan secara umum melalui online pada akhir November 2023.

Bagi yang berminat membeli barang inventaris milik Pemerintah Kota Yogyakarta ini bisa melakukannya melalui website www.lelang.go.id.

Terkait hal ini Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo memberikan dukungan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Berikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 45,73 Miliar

“Kabar gembira untuk kita semua, akan ada lelang kendaraan operasional dinas di Pemkot Yogyakarta. Silahkan kalau mau ikut, jadi ini secara online untu kondisinya seperti apa nggak boleh protes, nggak boleh milih, apa adanya seperti itu,” ujarnya dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Jumat 17 November 2023.

Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Ridha Hasan menjelaskan lelang barang inventaris kendaraan operasional dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta akan dilaksanakan untuk umum pada tanggal 27 November dan 29 November 2023.

“Terkait dengan teknis pelaksanaan lelang ini agar diakses melalui online. Jadi nanti peserta bisa mendaftar secara mandiri, untuk prosedur dan mekanisme tersedia pada website tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Kendalikan Gejolak Harga, Pemkot Yogyakarta Lakukan Gerakan Pangan Murah

Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu prosedur lelang email. Diharapkan para peserta untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan lelang yang terdapat pada domain tersebut. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis kepada email masing-masing peserta. Untuk penawaran lelang itu sendiri paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali hingga batas waktu.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkot Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x