DIY Berlakukan Bebas Denda Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2023

- 13 Agustus 2023, 05:51 WIB
 ilustrasi perpanjangan STNK.
ilustrasi perpanjangan STNK. /Foto : Antara

DESK DIY, Jogja -- Menyambut perayaan HUT ke 78 RI, semua Samsat di DIY memberlakukan program bebas denda mulai 10 Agustus-30 September 2023 bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY dapat menikmati program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam yang telah lampau.

“Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Kiai Imad dan Sedikit Jejak Hitam-Putih Fam Ba'alawi dan Para Sayyid di Nusantara

Dikatakan, bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY dapat mengakses program bebas denda tanpa melalui pendaftaran terlebih dahulu.

“Tanpa melalui pendaftaran [mengakses program bebas denda]. Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat [Samsat] dengan membawa identitas dan STNK,” katanya.

Menurutnya, dalam program tersebut pun tidak ada batasan tahun kendaraan yang dibebaskan dendanya. “Tidak ada batasan tahun, semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya,” katanya.

Baca Juga: JNE Dukung Pembangunan Rumah Sakit Hasyim Asy'ari Jombang

Wiyos mengatakan, program bebas denda tersebut tidak dapat diakses bagi kendaraan bermotor yang registrasi dan identifikasi (regident) telah dihapus dan diblokir. Menurut Wiyos dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia [Perpol] No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur bahwa penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x