Warga Bantul Diwajibkan Pilah Sampah, Pemkab Siapkan TPA Sementara

- 22 Juli 2023, 19:48 WIB
TPA Piyungan
TPA Piyungan /Foto : Dokumen

DESK DIY, Yogya -- Warga Bantul diwajibkan memilah sampah sesuai kategori. Langkah itu menyikapi keputusan Pemerintah DIY yang menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul, selama 1,5 bulan (23 Juli hingga 5 September 2023)

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja, Sabtu (22/7/2023).

"Wajib hukumnya mulai hari ini dan seterusnya pemilahan sampah organik dan non organik," kata Agus Budi Raharja.

Agus mengatakan kewajiban memilah sampah menjadi salah satu bagian dari surat edaran (SE) Bupati Bantul. Selama masa penutupan TPA Piyungan maka dinyatakan status darurat sampah. 

Baca Juga: TPA Piyungan Ditutup 1,5 Bulan. Yogya, Bantul dan Sleman Darurat Sampah

"Selama (masa) darurat sampah itu hukumnya menjadi wajib untuk melakukan pemilahan. Seperti plastik, kaleng, bahan kaca dan kemudian organik," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ini.

Agus mengemukakan masyarakat diminta punya tempat pembuangan sampah di lingkungannya. Sampah-sampah yang dibuang di lingkungan merupakan kategori organik. Sementara, sampah anorganik didaur ulang atau diperlakukan khusus.

Selain perorangan, kantor-kantor layanan publik juga diharuskan melakukan hal serupa. Menurutnya, respons-respons demikian akan bisa menekan jumlah sampah.

"Katakanlah harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan (galian) yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, instansi masing-masing," ujarnya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah