Netralitas Petugas KPS Harus Bisa Dipastikan dan Tidak Memihak Dalam Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 21:47 WIB
netralitas petugas KPS harus bisa dipastikan dan tidak memihak calon mana pun
netralitas petugas KPS harus bisa dipastikan dan tidak memihak calon mana pun /Ilustrasi : istimewa

DESK DIY - Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyatakan, netralitas petugas KPS harus bisa dipastikan dan tidak memihak calon mana pun dalam perhelatan Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan Mohammad Najib saat Apel Siaga Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara di lapangan Minggiran, Yogyakarts, Minggu 11 Februari 2024.

Melalui apel Bawaslu ingin memastikan kesiapan petugas TPS untuk mengawasi jalannya pencoblosan di setiap TPS.

Baca Juga: Mustasyar PWNU DIY, Kiai dan Santri Gelar Doa Bersama Pemilu Damai

Najib mengatakan, apel ini penting untuk mengukur kesiapan para petugas TPS yang nantinya bertugas di lapangan. Selain itu juga ingin melihat dukungan berbagai pihak termasuk masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu 2024.

"Semoga dengan kesiapan petugas TPS Pemilu bisa berjalan dengan juberdil [jujur, bersih, dan adil]," katanya.

Najib menyampaikan, potensi terjadinya kesalahan dalam proses perhitungan suara pasti ada. Untuk itu netralitas petugas KPS harus bisa dipastikan dan tidak memihak calon mana pun dalam perhelatan Pemilu 2024.

Baca Juga: Saat Pemilu, Pertamina Perkirakan Konsumsi BBM dan LPG di Jateng dan DIY Meningkat

"Prosedur dan tata cara harus bisa dipastikan sesuai dengan aturan. Bisa saja pelaksanaan perhitungan suara tidak taat pada prosedur. Maka pengawas TPS pemungutan suara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," jelas Najib.

Menurutnya, ada kemungkinan petugas pengawas TPS tidak netral dan hanya mengesahkan suara yang didukungnya. Sementara suara dari peserta Pemilu yang tidak didukung tidak dianggap sah. Jika perdebatan keabsahan suara terjadi di lapangan, maka pengawas TPS harus siap menjadi penentu.

"Pasti harus diputuskan, pengawas TPS harus siap diminta keterangan apakah suara itu sah atau tidak. Aturannya sudah jelas tidak ada yang tidak bisa diputuskan. Maka netralitas harus jelas, harus diwaspadai memang, karena bagaimanapun semua pasti ada potensi," ucapnya.

Baca Juga: Tradisi Labuhan Merapi : Peninggalan Mataram Islam dan Wisata Budaya

Najib menambahkan bahwa, pemungutan suara ulang hanya dilakukan jika ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali atau warga yang belum mempunyai hak pilih melakukan pencoblosan. "Maka dari itu petugas pengawas TPS harus bisa memastikan seluruhnya sesuai dengan aturan main," katanya. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah