Setelah UGM, Giliran Sivitas Akademika UII Kritik Jokowi. Simak Pernyataan Lengkapnya

- 1 Februari 2024, 19:21 WIB
Setelah UGM, Giliran Sivitas Akademika UII Kritik Jokowi. Simak Pernyataan Lengkapnya
Setelah UGM, Giliran Sivitas Akademika UII Kritik Jokowi. Simak Pernyataan Lengkapnya /Foto : screenshot youtube UII

DESK DIY - Setelah sivitas akademika UGM mengeluarkan pernyataan keras kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini giliran sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) juga menyampaikan kritiknya.

Sivitas akademika UII yang dipimpin langsung oleh Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD mengkritik sikap Jokowi yang dinilai menunjukan gejala praktik penyalahgunaan kekuasaan menjelang Pemilu 2024.

Dalam siaran tertulisnya, Kamis (1/2/2024), Fathul Wahid atas nama sivitas akademika UII menilai perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara. Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran.

Baca Juga: Rara Muhaimin Gelorakan 'Berani Berubah' Bersama Santri Pesantren Bina Insan Mulia

Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia JokoWidodo. Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman, diberhentikan.

"Gejala ini kian jelas ke permukaan saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak," katanya.

Perkembangan termutakhir, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Joko Widodo juga ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi.

Baca Juga: Gulirkan Program Haji Muda, Sekolah Islam Al Azhar Yogyakarta Jalin Kerjasama dengan Bank BPD DIY Syariah

"Situasi di atas menjadi bukti, Indonesia sedang mengalami darurat kenegarawanan yang bisa berujung pada ambruknya sistem hukum dan demokrasi," ujar Fathul Wahid.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x