Bawaslu Pamekasan Datangi Gus Miftah di Sleman, Klarifikasi Soal Bagi-Bagi Uang

- 9 Januari 2024, 06:57 WIB
Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah.
Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah. /Foto : IG @gusmiftah

DESK DIY - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mendatangi Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah di rumahnya di Purwomartani, Kapanewon (Kecamatan) Kalasan, Kabupaten Sleman, Senin 9 Januari 2024.

Kehadiran Tim Bawaslu yang didampingi Bawaslu Sleman untuk meminta klarifikasi Gus Miftah terkait video bagi-bagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam. Bawaslu Pamekasan dan Bawaslu Sleman tiba sekitar pukul 13.00.

Menurut Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, ada dua agenda kedatangannya ke Sleman.

Baca Juga: Pendaftar Pengawas TPS di Bantul Sepi Peminat

Suryadi menyampaikan Bawaslu Pamekasan ingin mengatahui apakah Gus Miftah masuk dalam tim kampanye, baik nasional maupun daerah. "Kita tadi sudah koordinasi dengan Bawaslu Sleman data sudah kita dapatkan, tinggal nanti kita telaah," ucapnya.

Dalam meminta klarifikasi, Bawaslu Pamekasan mengajukan 28 pertanyaan. "Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan. Menyangkut substansi saya tidak bisa menyampaikan," ucapnya.

Hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan kajian. Nantinya, Bawaslu Pamekasan akan menyampaikan hasil dari kajian tersebut. "Hasil klarifikasi data-data kemudian kita akan kita lakukan kajian dan pembahasan dengan Gakkumdu," ujarnya

Bukan untuk Kampanye

Usai diperiksa oleh Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah menjelaskan, kedatangan Bawaslu Pamekasan untuk klarifikasi kejadian bagi-bagi uang yang dilakukan saat berkunjung ke Pamekasan pada Kamis 28 Desember 2023. 

Baca Juga: Kritikan Anies Terkait Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri Lebih Tinggi di Era SBY Langsung Ditanggapi Jokowi

“Kedatangan Bawaslu Pamekasan untuk melakukan klarifikasi terkait uang siapa, karena waktu itu saya ngopi-ngopi dan sedekah harian Haji Her (pemilik) PT Bawang Emas di Pamekasan,” katanya.

Ia menegaskan tujuannya membagi-bagikan uang itu bukan untuk kampanye dan uang yang dia bagikan tersebut bukan miliknya. Pihaknya menekankan, memang ditujukan sebagai sedekah. Kala itu, ia diminta untuk ikut dalam acara sedekah tersebut.

“Saya tegaskan, itu bukan uang saya, itu sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok,” tegasnya.

Terkait video yang beredar dan memperlihatkan seseorang menaikkan kaos Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto, ia menyatakan bahwa hal tersebut di luar sepengetahuanya.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Kantuk Saat Bekerja

“Kalau ada yang bawa kaos itu bukan kewenangan saya, kalau ada bawa kaos saya tahunya setelah video beredar,” terangnya.

Pihaknya mengaku tidak ada agenda politik dalam pembagian uang tersebut. Bahkan saat dirinya bertemu dengan Haji Hair, dirinya baru tahu jika sudah banyak orang.

“Saya baru tahu kalau ada banyak orang itu setelah sampai di lokasi, uang yang dibagikan tidak tahu karena otomatis, bukan cuma saya. Setelah dikasih tak kembalikan,” tandasnya.

Baca Juga: Jokowi Jawab Soal Undangan HUT PDI Perjuangan

Ia juga menyebut bahwa video yang beredar merupakan postingan video yang masih berlanjut namun tidak menjadi pembicaraan di dunia maya.

Hubungan Tanpa Status

Disisi lain, Gus Miftah juga menyatakan bahwa dirinya bukanlah bagian dari Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).

Menurutnya, saat ini hubungannya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2. “Hubungan dengan pak Prabowo hubungan tanpa status,” ujarnya.

Mekanisme yang berlaku di Bawaslu terkait apakah dirinya bersalah atau tidak, Gus Miftah tidak mempermasalahkan. Dirinya menyampaikan akan kooperatif dengan putusan yang diberikan.

Baca Juga: Anies : Indonesia Absence No More, Respected Forever

“Saya percaya pada mekanisme Bawaslu, kalau dinyatakan saya bersalah, saya terima, mereka punya kewenangan dan mekanisme sendiri,” tutupnya. ***

 

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah