DESK DIY -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mempersoalkan pernyataan politisi PSI
Ade Armando yang menyinggung mahasiswa mengapa tak kritis pada pemerintahan Dinasti DIY.
Sri Sultan berpandangan bahwa apa yang kini dilakukan adalah bentuk ketaatan pada perintah konstitusi.
"Komentar boleh wong komentar kok nggak boleh. Boleh saja," kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan, Senin 4 Desember 2022.
Baca Juga: Ketua DPW PSI DIY Soal Pernyataan Ade Armando : Tidak Mewakili PSI
Menurut Sultan bahwa berkomentar seperti yang dilakukan Ade Armando adalah hal yang diperbolehkan di Indonesia. Hanya saja Sultan juga memberikan pendapat bahwa apa yang terjadi di DIY adalah amanat konstitusi.
Sultan menjelaskan, konstitusi peralihan ada di dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Pemerintah Indonesia menghargai asal-usul tradisi DIY," ujar Sultan.
Dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) hal tersebut lantas diamanatkan bahwa Gubernur adalah Sultan dan Wakil Gubernur adalah Paku Alam. Saat ini DIY melaksanakan perundangan yang berlaku tersebut, dan ketika dinilai menjalankan politik dinasti, Sultan menyerahkan dari sudut mana masyarakat melihatnya.