Targetkan 9 Kursi DPRD Gunungkidul, Partai Gerindra Gunungkidul Tak Takut Manuver Partai Lain

- 14 Mei 2023, 09:23 WIB
Partai Gerindra Gunungkidul targetkan 9 kursi DPRD Gunungkidul dan 2 DPRD DIY.
Partai Gerindra Gunungkidul targetkan 9 kursi DPRD Gunungkidul dan 2 DPRD DIY. /Gambar : Istimewa

DESK DIY - Partai Gerindra menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Gunungkidul. Target Pemilu 2024 bisa merebut 9 kursi DPRD kabupaten dan 2 DPRD DIY.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Gunungkidul, Purwanto di sela pendaftaran bacaleg di kanyor KPU Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (13/5/2023).

Purwanto menyatakan bahwa Partai Gerindra tidak takut manuver yang akan dilakukan partai-partai baru. Sebab Gerindra sudah memiliki konstituen yang kuat dan sarat akan pengalaman selama 5 tahun berjuang bersama rakyat.

Baca Juga: PSI Setor Nama-Nama Anak Muda Daftar Anggota DPRD Sleman

''Konstituen yang kami miliki sulit untuk dimiliki partai lain. Kami juga mengambil efek dari elektabilitas Pak Prabowo dalam pencalonan presiden. Dengan target 9 kursi di DPRD Kabupaten dan 2 kursi di DPRD provinsi, Insya Allah akan memenangkan Pak Prabowo di Gunungkidul," ujarnya.

Pada Sabtu (13/5/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menerima berkas pendaftaran sebanyak 45 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari partai Gerindra.

Pengurus Partai Gerindra mendatangi kantor KPU tanpa kehadiran Bacaleg, konstituen, maupun massa.

Baca Juga: KPU DIY Minta PSI Perbaiki Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD DIY

Berkas tersebut diterima oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani dari Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Purwanto di ruang sidang kantor KPU Kabupaten Gunungkidul.

Purwanto mengatakan, komposisi Gerindra untuk 5 Dapil tersebut terdiri dari Dapil 1 sebanyak 9 calon, Dapil 2 sebanyak 8 calon, Dapil 3 sebanyak 10 calon, Dapil 4 sebanyak 9 calon, dan Dapil 5 sebanyak 9 calon.

KPU Kulonprogo

KPU Kabupaten Kulon Progo menerima Pengajuan Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perubahan (PDIP) Dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Jadi Orang Nomor 1 di Jateng, Gus Yasin Malah Daftar DPD RI

Kedua Partai datang secara berurutan ke KPU Kabupaten Kulon Progo, bersama dengan Calon Anggota legislatif beserta simpatisan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan dengan pemenuhan persyarat melalui Sistim Informasi Pencalonan (SILON) Pengajuan pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima.

Sebagai tanda penerimaan, KPU Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Berita Acara penerimaan dokumen dan menyerahkannya kepada pimpinan Partai.

Baca Juga: Wushu Raih 5 Medali Emas, Indonesia Kejar Ranking 3 Klasemen SEA Games 2023

Tri Mulatsih ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan "Selanjutnya, Verifikasi administrasi atas kebenaran dan kedalaman dokumen pendaftaran akan dilakukan sejak tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," ujarnya. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah