DESK DIY -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) telah menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD DIY dari sejumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu juga bakal calon anggota DPD RI.
Pada Sabtu (13/5/2023), KPU DIY menerima dua bakal calon anggota DPD RI yaitu Sindu Kurniawan dan RA Yashinta Sekarwangi Mega.
Usai menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, KPU DIY kemudian penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Jadi Orang Nomor 1 di Jateng, Gus Yasin Malah Daftar DPD RI
Hadir menerima pendaftaran bakal calon Sindu Kurniawan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan Anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi bersama tim.
Sementara bakal calon RA Yashinta Sekarwangi Mega diterima oleh Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan dan Ahmad Shidqi bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital.
Selanjutnya, KPU DIY melakukan penerimaan kembali pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari Partai Hanura yang dikuasakan kepada R Harnanto, Wakil Ketua Bidang OKK dan tim. Penerimaan dilakukan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Maju Caleg Lewat PDIP, Mbah Rono Tak Mau Beli Suara