Pahami Larangan di Masa Tenang Pemilu. Bawaslu DIY : Tolak Politik Uang

11 Februari 2024, 11:49 WIB
Bawaslu DIY minta masyarakat tolak politik uang /Gambar : istimewa

DESK DIY - Masa tenang dalam konteks pemilu merujuk kepada periode sebelum hari pemungutan suara di mana kampanye politik resmi dihentikan atau dibatasi secara signifikan.

Tujuan masa tenang Pemilu adalah untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye terakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemungutan suara yang adil dan transparan.

Selama masa tenang, biasanya diberlakukan larangan kampanye, iklan politik, dan kegiatan-kegiatan yang dapat memengaruhi opini publik secara signifikan.
Larangan kegiatan selama masa tenang biasanya meliputi:

Baca Juga: Polemik Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage, Jubir Menhan Prabowo Angkat Suara

1. Pelarangan kampanye politik: Para kandidat, partai politik, dan pendukungnya tidak diizinkan melakukan kegiatan kampanye seperti pertemuan umum, rapat terbuka, atau acara kampanye lainnya.

2. Larangan iklan politik: Penayangan iklan politik di media massa dan media sosial biasanya dilarang selama periode ini.

3. Pembatasan distribusi materi kampanye: Pembagian materi kampanye seperti selebaran, spanduk, dan baliho dapat dibatasi atau dilarang selama masa tenang.

4. Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan politik: Penggunaan fasilitas umum seperti ruang publik atau tempat pertemuan untuk kegiatan politik dilarang selama masa tenang.

5. Pembatasan publikasi hasil survei dan jajak pendapat: Untuk mencegah pengaruh terhadap pemilih, publikasi hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilihan umum juga sering kali dilarang selama periode masa tenang.

Baca Juga: Cara Mudah Cek DPT Pemilu 2024, Pastikan Anda Terdaftar!

Larangan-larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan seimbang selama masa pemilihan, memberikan pemilih kesempatan untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh eksternal yang signifikan.

Tolak Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mewanti-wanti maraknya fenomena politik uang setelah tahapan kampanye di Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari. Pemilu memasuki masa tenang sejak 11-13 Februari yang disinyalir masih dimanfaatkan peserta Pemilu untuk meraup suara. 

Ketua Bawaslu DIY Najib menyatakan, selama beberapa hari ke depan sampai dengan masa pencoblosan biasanya ada pihak-pihak yang tetap akan mempengaruhi pilihan masyarakat meskipun masa kampanye jelas dilarang di masa tenang. Termasuk fenomena politik uang yang biasanya semakin marak di masa tenang Pemilu 2024. 

"Politik uang sebaiknya kalau berupa potensi dicegah, masyarakat bisa merasakan ada orang asing bawa logistik diduga mau politik uang lebih baik dicegah. Kalau bisa mencegah berarti bisa menggagalkan pelanggaran," ujarnya. 

Baca Juga: Bawa Hoki, Ikan Bandeng Simbol Akulturasi Tionghoa dan Betawi dalam Imlek

Dia mengakui bahwa secara perangkat dan jumlah personel Bawaslu DIY masih mengalami keterbatasan. Untuk itu, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jika ada potensi politik uang bisa ditolak atau dilaporkan ke instansi terkait. 

"Politik uang harus ditolak, kalau masih dalam konteks potensi dicegah tapi kalau sudah dicegah tetap ada pelanggaran itu baru dilaporkan ke Bawaslu. Kita harap memang pelanggaran yang kita proses sebagian besar dari laporan masyarakat," jelasnya.

Menurut Najib, masa tenang tidak hanya berlaku di lapangan saja melainkan juga di dunia maya. Proses kampanye atau mempengaruhi pilihan masyarakat di masa tenang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Di dunia maya kita akan kolaborasi dengan Polda, Kominfo dan lembaga lain yang concern untuk mengawasi dunia maya, kami terbatas dengan perangkat dan personel sehingga kami tidak sendirian. Begitu ada laporan wajib hukumnya bagi kami menindak," katanya. 

Baca Juga: Kemenhub Upayakan Bandara Raja Haji Abdullah Terima Pesawat Besar

Di masa tenang, Bawaslu DIY berharap peserta Pemilu bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang dipasangnya. "Kita koordinasi dengan KPU dan Sat Pol PP terkait penertiban APK, meskipun kita berharap peserta Pemilu bisa menertibkan secara mandiri. Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab," ujarnya.***

 

 

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler