KPU Bantul Periksa Dokumen Para Bacaleg Secara Teliti

15 Mei 2023, 05:54 WIB
Joko Santosa SH, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul (mengenakan batik), sedang memeriksa kelengkapan dokumen. /Foto : Chaidir

DESK DIY -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah merampungkan tugas penerimaan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) partai-partai politik peserta pemilu 2024, Minggu (14/5/2023).

Mulai Senin ini (15/5/2023) KPU akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi seluruh dokumen para Bacaleg satu persatu secara rinci dan ketat.

Menurut Joko Santosa SH, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, pemeriksaan kelengkapan dokumen para Bacaleg dilakukan hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Targetkan 9 Kursi DPRD Gunungkidul, Partai Gerindra Gunungkidul Tak Takut Manuver Partai Lain

" Pada 1 sampai 14 Mei merupakan jadwal pengajuan nama-nama Bacaleg partai politik, dan mulai 15 Mei hingga Juni mendatang kami lakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan Bacaleg," ujar Joko Santosa di kantor KPU Kabupaten Bantul,p Minggu (14/5/2023).

Menurutnya, verifikasi administrasi para Bacaleg dilakukan secara teliti mulai dari nama, foto, KTP, ijazah serts dokumen pendukung lain seperti halnya keterangan pengadilan.

"Dokumen-dokumen pencaloan itu kita verifikasi satu persatu. Nama harus sesuai dengan KTP dan sebagainya. Kslau misalnya ada Bacaleg melampirkan ijazah asli, maka akan dikembalikan dan kita minta fotocopy ijazah yang telah dilegalisir," ujarnya.

Baca Juga: PSI Setor Nama-Nama Anak Muda Daftar Anggota DPRD Sleman

Seandainya ada Bacaleg yang ijazahnya palsu, kata Joko, maka KPU tidak akan menerima sebagai Bacaleg.

Dijelaskan, setelah verifikasi administrasi para Bacaleg selesai maka tahap selanjutnya KPU akan mengumumkan seluruh nama-nama Bacaleg kepada masyarakat secara terbuka.

"Saat inilah masyarakat bisa melihat nama-nama Bacaleg. Masyarakat bisa memberi masukan atau tanggapan," kata Joko.

Baca Juga: Maju Caleg Lewat PDIP, Mbah Rono Tak Mau Beli Suara

Masyarakat, lanjut Joko, harus aktif memberikan masukan atau tanggapan terhadap nama Bacaleg. Jika menemukan sesuatu yang tidak sesuai dengan regulasi maka KPU akan cek kebenarannya.

"KPU akan klarifikasi terhadap temuan-temuan terhadap Bacaleg. Jadi masyarakat juga harus aktif. Nanti pas kita selesai umumkan masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar calon sementara," kata Joko. ***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler