Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi

- 26 Juni 2024, 21:16 WIB
Usaha pertambangan.
Usaha pertambangan. /Foto : pixabay

Revisi tersebut juga nantinya akan mengatur pembatasan periode penawaran WIUPK, yakni berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah