Kemenperin Dorong IKM Batik Raih Pasar Seragam Haji Nasional

- 20 Juni 2024, 04:32 WIB
IKM Batik
IKM Batik /Foto : Istimewa

“Pelaku usaha ini secara sukarela dan mandiri mengajukan sertifikasi halal produknya melalui Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJI Tekstil, setelah sebelumnya memanfaatkan serangkaian layanan pendampingan di bidang standardisasi industri dari BBSPJI Tekstil,” ungkap Cahyadi. Seragam haji yang diproduksi CV. IM & CO digunakan oleh sejumlah jemaah pada keberangkatan tahun 2024/1445 Hijriyah.

“Kami senantiasa mengedepankan solusi pembinaan industri terpadu yang memberikan manfaat efisiensi bagi IKM, sehingga IKM dapat memenuhi sekaligus beberapa regulasi dan standardisasi industri yang diminta user. Dengan strategi ini, tentu output-nya bisa lebih cepat, tepat sasaran dan lebih terjangkau,” ujarnya.

Sertifikat Halal adalah salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi bagi UMKM dan IKM yang ingin menjadi produsen dan maupun penyedia Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia. Melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023 disebutkan bahwa UMKM maupun IKM yang memiliki NIB dengan KBLI 13134 – Industri Batik dapat memproduksi seragam ini sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Abdul Halim – Joko Purnomo Pecah Kongsi di Pilbup Bantul 2024

Persyaratan itu di antaranya memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap. ***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah