Adapun dari gambar tersebut menunjukkan para oknum dengan wajah yang diblur langsung di gelandang oleh petugas satgas siber pungli. Pemerintah akan menindak tegas pelaku apabila masih ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran.
Dinas Perhubungan mengedukasi warganet terkait tarif parkir resmi di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed. Tarif parkir untuk sepeda motor Rp3.000, Mobil Rp5.000, Elf atau minibus Rp 10.000. Tarif tersebut masuk dalam kategori tarif insidental dan berlaku hanya untuk satu kali parkif.
Adapun tarif parkir di Perumda Pedaringan, untuk bus seharga Rp19.800 per hari atau 24 jam, kendaraan roda empat seharga Rp5.500 per 24 jam.
Baca Juga: Hanum Rais Hengkang dari PAN, Gabung Partai Ummat. Buktikan Bakti kepada Orangtua
Selanjutnya, tarif parkir di Terminal Tirtonadi, untuk bus gratis, kendaraan roda empat Rp3.000, dan sepeda motor Rp2.000, tarif akan naik setelah pukul 00.00 WIB. ***