Tiga Jukir Ilegal Ditangkap Satgas Saber Pungli Solo

- 1 Mei 2023, 15:02 WIB
Pengumuman tarif parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, yang pasang Dinas Perhubungan Surakarta.
Pengumuman tarif parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, yang pasang Dinas Perhubungan Surakarta. /Foto : instagram Dishub Surakarta

DESK DIY -- Tiga juru parkir (jukir) ilegal yang memanfaatkan kesempatan di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, akhirya kena batunya.

Para jukir ilegal tersebut ditangkap petugas Satgas Saber Pungli Solo, Minggu (30/4/2023), dan kini diproses secara hukum.

Operasi penangkapan yang dilakukan Satgas Saber Pungli Solo dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad.

Baca Juga: Syawalan Memperkuat Kekompakan dan Kerukunan Warga Blok 4 Perumahan Guwosari

“Dalam operasi ini diamankan tiga orang yang merupakan oknum juru parkir ilegal untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” kata Taufiq dikutip dari Instagram @dishubsurakarta, Senin (1/5/2023).

Operasi satgas tersebut dimulai dari langkah penyelidikan yang dilakukan petugas. Setelah diselidiki, para petugas menindak tiga oknum yang terindikasi sebagai jukir ilegal untuk diproses secara hukum sesuai berita acara pidana.

“Operasi ini membuahkan hasil dengan diamankannya beberapa oknum yang melakukan tindak memungut tarif parkir tidak sesuai aturan dan beroperasi secara ilegal di beberapa lokasi,” tulis @dishubsurakarta.

Baca Juga: Menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, PDI Perjuangan dan PPP Kukuhkan Kerjasama

Adapun dari gambar tersebut menunjukkan para oknum dengan wajah yang diblur langsung di gelandang oleh petugas satgas siber pungli. Pemerintah akan menindak tegas pelaku apabila masih ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran.

Dinas Perhubungan mengedukasi warganet terkait tarif parkir resmi di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed. Tarif parkir untuk sepeda motor Rp3.000, Mobil Rp5.000, Elf atau minibus Rp 10.000. Tarif tersebut masuk dalam kategori tarif insidental dan berlaku hanya untuk satu kali parkif.

Adapun tarif parkir di Perumda Pedaringan, untuk bus seharga Rp19.800 per hari atau 24 jam, kendaraan roda empat seharga Rp5.500 per 24 jam.

Baca Juga: Hanum Rais Hengkang dari PAN, Gabung Partai Ummat. Buktikan Bakti kepada Orangtua

Selanjutnya, tarif parkir di Terminal Tirtonadi, untuk bus gratis, kendaraan roda empat Rp3.000, dan sepeda motor Rp2.000, tarif akan naik setelah pukul 00.00 WIB. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x