Nelayan Banyuwangi Dapat Kapal Rampasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

- 31 Maret 2024, 19:26 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (ketiga kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) dalam prosesi penyerahan kapal untuk nelayan Banyuwangi, Jawa Timur.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (ketiga kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) dalam prosesi penyerahan kapal untuk nelayan Banyuwangi, Jawa Timur. /Foto : ANTARA/HO-KKP.

DESK DIY - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dua kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini," ujar Trenggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (31 Maret 2024).

Dua kapal dengan nomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 gross tonnage (GT) dan kapal ikan KG 9269 TS bertonase 60,05 GT. Selain dua kapal perikanan itu, masih ada tiga lainnya yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62) yang juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.

Baca Juga: Bank Muamalat Siapkan Uang Tunai Rp736 Miliar Jelang Idul Fitri

Trenggono menjelaskan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap, karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di tangan nelayan.

"Kami tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan, sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima," ujarnya pula.

Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, lima kapal ikan asing TG 94916 TS, KG. 9464 TS, KG. 9269 TS, BV 92602 TS, dan BV 92601 TS ditangkap tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada kurun waktu tahun 2022 di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan yaitu pair trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.

Baca Juga: Persiapan Rekrutmen CASN 2024: Kisi-Kisi Tes dan Tahapan Seleksi

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x