Sinergi LPS dan MA, Upaya Serius Berikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Kepada Nasabah

- 26 Januari 2024, 09:58 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan cenderamata pada perwakilan MA dalam FGD dan Kick Off Meeting Penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan cenderamata pada perwakilan MA dalam FGD dan Kick Off Meeting Penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi. /Foto : dok. LPS

DESK DIY - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) terus bersinergi untuk menangani berbagai sengketa hukum terkait tugas dan fungsi LPS.

Upaya itu terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana salah satu isinya adalah LPS memiliki urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA, dalam hal ini melalui Pengadilan Niaga.

“LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia, LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Lepas Kala, Pameran Lukisan Perjalanan Kreativitas Ida Bagus Putu Purwa

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA kemudian menggelar Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi, bertujuan antara lain membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B UU P2SK (Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi) pada tanggal 23 - 24 Januari 2024, bertempat di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, juga dikemukakan hal mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK, baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Guna menyusun mekanisme atau ketentuan upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga tersebut, Mahkamah Agung RI lalu membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga. FGD tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang beranggotakan perwakilan MA dan perwakilan LPS. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x