Jenis bantuan kepada masyarakat yang diberikan oleh LPS antara lain, bantuan untuk pembudidayaan ikan patin, bantuan pembudidayaan maggot dan bantuan untuk pengelolaan sampah.
“Semoga bantuan yang diberikan dapat dipergunakan untuk membantu kegiatan pembelajaran di komunitas Kampung Ilmu dan ikut serta memberdayakan masyarakat sekitarnya,” ujar Hermawan Setyo Wibowo saat di Purwakarta
Dalam berbagai kesempatan KSK, LPS juga terus menyosialisasikan peran dan fungsinya kepada masyarakat, yaitu untuk terus menjamin seluruh dana simpanan nasabah perbankan di Indonesia sampai dengan Rp2M per nasabah per-bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga sesuai atau tidak melebih tingkat suku bunga LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan), atau disingkat Syarat 3T. ***