Sah! Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

- 29 Desember 2023, 09:13 WIB
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Foto : instagram @firlibahuriofficial

DESK DIY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat Pemberhentian resmi ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (28/12/2023), yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

Hal itu diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat 29 Desember 2023. Ari mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Sudirman Said Giatkan Safari Politik di Papua: Relawan Pace Mace Resmi Deklarasi Dukungan untuk Anies-Muhaimin

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Jadi Tersangka, Siskaeee Hingga Virly Virginia

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah