KKP Hentikan Kapal Pengeruk Pasir

- 29 Oktober 2023, 20:47 WIB
KKP Hentikan Operasional Kapal Pengeruk Pasir
KKP Hentikan Operasional Kapal Pengeruk Pasir /Istimewa/

DESK DIY - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini berhasil menghentikan satu unit kapal isap pasir laut yang dituduh melakukan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda, Jakarta, tanpa izin yang diperlukan.

Kapal isap pasir laut tersebut dikenal dengan nama MV. VOX MAXIMA dan memiliki muatan sebesar 29.920 GT. Keberhasilan penghentian ini terjadi saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan kode HIU 06 pada Jumat, 27 Oktober lalu. MV. VOX MAXIMA diketahui bekerja atas perintah PT. HLS untuk tujuan proyek reklamasi di Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Juga: Mewahnya Kereta Suite Class Compartment Unggulan KAI. Cek Jumlah Kursi dan Tarif Tiketnya

Dalam penghentian kapal ini, Adin, seorang pejabat KKP, menjelaskan bahwa pada saat operasi dilakukan, kapal isap tersebut telah mengumpulkan sekitar 24.000 meter kubik pasir laut sebagai barang bukti. Selain itu, kapal ini juga ditemukan membawa 40 orang awak, termasuk kapten kapal yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Adin juga mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah memanggil PT. HLS, perusahaan yang mengontrak MV. VOX MAXIMA untuk proyek reklamasi tersebut. Selama pemeriksaan awal, terungkap bahwa PT. HLS diduga melakukan beberapa pelanggaran, termasuk penggunaan kapal isap untuk mengeksploitasi pasir laut tanpa izin, tidak memiliki dokumen PKKPRL, serta tidak memiliki izin untuk menggunakan pasir laut dalam proyek reklamasi.

Baca Juga: Festival Sastra Yogyakarta, Kekuatan Kolaborasi dan Perekat Kreativitas Sastrawan

Sebagai tindak lanjut dari insiden ini, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan pengamanan terhadap kapal, peralatan, dokumen, dan muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penanganan kasus ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah menegaskan komitmennya untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini mencakup perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan hasil sedimentasi laut. Tujuannya adalah untuk menjaga ekosistem laut agar dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan negara.

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah