Status DKI Akan Diganti DKJ, 8 Juta Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP

- 18 September 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk.
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk. /Gambar Istimewa


DESK DIY, Jakarta -- Sebanyak 8 juta warga Jakarta bakal mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Hal ini terkait rencana akan diubahnya status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Rencana pencetakan ulang e-KTP diumumkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Nantinya, status DKI Jakarta diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta mengingat ibukota negara akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Disdukcapil menyatakan membutuhkan 8 juta blangko baru untuk pencetakan e-KTP di tahun 2024.

Baca Juga: Ganjar : Selesaikan Konflik Rempang Secara Baik, Jangan Sampai Terinspirasi Daerah Lain

"Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib e-KTP kita 8 juta," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (18/9/2023.

Budi mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait hal ini. Ia meminta adanya bantuan untuk penyediaan blangko.

"Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko e-KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Demokrat Dukung Prabowo, PKB Siap Kampanye 'Door to Door'

Disdukcapil berharap Komisi A DPRD bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal. Apalagi, rancangan Undang-undang (UU) penggantian nama DKI Jakarta jadi DKJ sudah disahkan.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah